PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Informasi yang beredar di masyarakat Kota Pekalongan tentang penutupan (Lockdown) pasar merupakan informasi tidak benar alias hoaks.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Deddy Setyawan, saat dikonfirmasi, Jumat 2 Juli 2021.
Ia menjelaskan, sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan hanya membatasi jam operasional pasar hingga pukul 14.00, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Hal itu jauh lebih awal ketimbang yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya, di mana pasar bisa dibuka hingga pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Siapkan Strategi Penyekatan Saat PPKM Darurat
Namun demikian, seluruh pedagang dan pengunjung pasar harus tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pihak pasar juga mesti melakukan penyemprotan disinfektan mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
“Memang kemarin waktu kita informasikan surat pemberitahuan tersebut kepada para pedagang, kami juga ditanya mereka apa benar untuk pasar akan di-Lockdown. Kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, di mana kami tidak akan me-Lockdown pasar. Sesuai SE tersebut, sektor pasar masih diperbolehkan dibuka hanya sampai pukul 14.00, dan dilakukan penyemprotan disinfektan,” tegas Deddy.
Dia menjelaskan, penyemprotan disinfektan bisa dilakukan usai waktu operasional pasar, atau setelah pukul 14.00 WIB. Jadi, tidak harus dilakukan dengan meliburkan aktivitas pasar selama sehari.
Baca Juga: PPKM Darurat, Gus Yaqut: Shalat Idul Adha di Masjid Sementara Ditiadakan
Lebih lanjut Deddy menyebutkan, selama ini tingkat kepatuhan pedagang maupun pembeli pasar dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini sekitar 50 persen.
Pelaksanaan vaksinasi kepada para pedagang maupun pengunjung pasar pun sudah dilakukan sejak akhir Februari 2021 lalu di sejumlah pasar di Kota Pekalongan, yakni pasar Podosugih, Anyar, dan Kraton.
Ditambahkan, untuk sarana prasarana penunjang protokol kesehatan, sudah tersedia di semua pasar, baik itu tempat cuci tangan, imbauan informasi untuk tetap menerapkan prokes,dan sebagainya.
Baca Juga: Pandemi Level 4, Kota Magelang Terapkan PPKM Darurat
Bahkan, di pasar Podosugih, Kraton, dan Grogolan, sudah ada klinik kesehatan yang bisa juga difungsikan sebagai ruang isolasi sementara, untuk pedagang maupun pengunjung yang diindikasi bergejala Covid-19 dan pengecekan kesehatan lainnya.