Dukun Pengganda Uang di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kerugian Sampai Rp 100 Juta

- Rabu, 3 November 2021 | 18:55 WIB
Dukun Pengganda Uang di Wonogiri Ditangkap Polisi. (Dok. Humas Polres Wonogiri)
Dukun Pengganda Uang di Wonogiri Ditangkap Polisi. (Dok. Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI, suaramerdeka.com - Polres Wonogiri berhasil mengungkap aksi penipuan dengan modus menggandakan uang.

Tersangka yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar.

WR ditangkap Rabu, 27 Oktober 2021 dan WA pada Kamis 28 Oktober 2021 di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Baca Juga: Purworejo Turun ke Level 2, Bupati: Ini Wujud Keberhasilan Pemkab Tangani Pandemi

Akibat perbuatannya korban dari aksi tersebut YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam mengalami kerugian Rp 100 juta.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi menjelaskan aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Uji Coba Satu Arah di Malioboro Tegal, Banyak Pengendara Disemprit Masuk Jl Ahmad Yani

AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan kronologi kejadian berawal sejak Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100.000.000.

Informasinya salah tersangka bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar.

Baca Juga: Monitoring Kesehatan, Merintis Posyandu Remaja Sejak Dini

Selanjutnya pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diajak rekannya termasuk WR menjemput WA. WA adalah orang yang mampu menggandakan uang.

Saat itu pelapor memberikan Rp100.000.000 ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang pelapor tadi dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.

Setelah itu pelapor diberi uang oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X