SEMARANG, suaramerdeka.com - Permasalahan rokok ilegal terus menghambat pendapatan Negara.
Terlebih para petani tembakau juga mendapat dampak buruk imbas beredarnya rokok ilegal.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam agenda pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kanwil Bea Cukai di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa 26 Juli 2022.
Dalam pernyataannya Sukirman mengatakan harus ada edukasi bagi para pedagang, petani dan produsen tembakau yang terjerat rokok ilegal mendapatkan perhatian khusus agar tidak kembali mendistribusikan.
Dia mengingatkan dan mengajak semua instansi pemerintah membantu produsen rokok lokal bisa memperoleh perizinan cukai rokok secara mudah dan tidak terjerumus penjualan rokok ilegal.
“Harus ada edukasi dan pembinaan bagi para pedagang kios kecil juga para petani tembakau agar tidak kembali terjerat peredaran rokok ilegal, mengingat para produsen perusahaan besar juga ikut terlibat maka harus dihentikan secara total.
"Salah satu cara menghentikan peredaran rokok ilegal adalah dengan cara men-support produsen rokok lokal agar bisa mempermudah mendapatkan cukai dan pembinaan bagi para petani tembakau lebih berhati-hati dalam mendistribusikan tembakau pada produsen rokok,” tambah legislator PKB.
Sementara dalam paparanya Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhammad Pranoto menegaskan total kerugian negara dari beredarnya rokok ilegal cukup tinggi.
Baca Juga: Baca Ramalan Primbon Jawa soal Keistimewaan Weton Kamis Kliwon yang Jatuh pada 28 Juli 2022
Artikel Terkait
Peredaran Rokok Ilegal Ancam Kelangsungan Usaha IHT, Daya Beli Konsumen Turun
Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Pita Cukai dan Rokok ilegal, Satu Kasus Terkait TPPU
Kejari Grobogan Musnahkan 608 ribu Batang Rokok Ilegal
Kampanye Gempur Rokok Ilegal Digencarkan
11,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Senilai Rp11,54 Miliar