Baca Juga: Anak Indigo Ungkap Fakta Lain dalam KKN di Desa Penari, bukan Badarawuhi Penyebabnya
Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 kiranya dapat menyampaikan laporan/pengaduan melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB.
Identitas dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu, untuk Konsultasi dan Informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 9983 737.
“Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah membentuk tim dan akan melakukan sidak ke satuan pendidikan untuk mengetahui secara riil pelaksanaan PPDB dan dapat memberikan solusi praktis apabila terdapat temuan yang perlu diperbaiki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah”, tutupnya.
Artikel Terkait
Cegah Maladministrasi, Ombudsman-Polda Jateng Sinergi Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat
Ombudsman Jateng Beri Saran kepada Pemerintah Kota Semarang dalam Rangka Penyelesaian Laporan
Minyak Goreng Langka dan Mahal, Ini Temuan Penyebabnya dari Ombudsman
Ombudsman Jateng Pastikan Masyarakat Kota Semarang Terdampak Banjir Rob dapat Terpenuhi Kebutuhannya
Ombudsman Jawa Tengah Soroti Kenaikan Tiket Candi Borobudur: Sebab Masuk Ranah Pelayanan Publik