SEMARANG, suaramerdeka.com -Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah melakukan pemantauan langsung persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (10/06/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan pemantauan tersebut untuk memastikan pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2022 berlangsung lancar dan berintegritas.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah pada PPDB tahun lalu menemukan permasalahan.
Baca Juga: Ada 6 Zodiak yang Bakal Happy di 7 Hari ke Depan Bulan Juni 2022 Ini, Dilanda Banjir Rezeki
Antara lain titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan validasi berkas persyaratan PPDB pada masa pandemi Covid-19 yang belum maksimal.
Sehingga masih ada CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orang tua lolos verifikasi.
Atas temuan-temuan tersebut diatas, Dinas telah memperbaiki mekanisme prosedur PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman.
Baca Juga: Duh Senangnya 7 Zodiak Ini, Bakal Basah Kuyub Hujan Keberuntungan, 14 Juni 2022
“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan PPDB” ujar Farida.
Pada pertemuan tersebut, Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan saran secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPDB.
Antara lain Pertama, dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait
kesesuaian titik koordinat dalam aplikasi PPDB dengan KK domisili CPD serta lamanya domisili CPD sesuai zona.
Baca Juga: Masalah yang Dialami 6 Zodiak Ini, 10 Hari ke Depan di Bulan Juni 2022 Bisa Terselesaikan
Kedua melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPDB, Ketiga melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan PPDB terkait jalur perpindahan tugas orang tua guna memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota/Kabupaten.
Serta membuka tahapan masa sanggah
hasil seleksi PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik.
“Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan melapor terkait PPDB juga perlu ditingkatkan dengan menambah kontak person pengaduan di setiap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Harapannya, setiap masyarakat yang membutuhkan informasi dan melapor terkait PPDB bisa mendapatkan respon yang cepat dan solutif ”, tambah Farida.
Artikel Terkait
Cegah Maladministrasi, Ombudsman-Polda Jateng Sinergi Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat
Ombudsman Jateng Beri Saran kepada Pemerintah Kota Semarang dalam Rangka Penyelesaian Laporan
Minyak Goreng Langka dan Mahal, Ini Temuan Penyebabnya dari Ombudsman
Ombudsman Jateng Pastikan Masyarakat Kota Semarang Terdampak Banjir Rob dapat Terpenuhi Kebutuhannya
Ombudsman Jawa Tengah Soroti Kenaikan Tiket Candi Borobudur: Sebab Masuk Ranah Pelayanan Publik