SEMARANG, suaramerdeka.com - BPJamsostek mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan DIY dan jajarannya dalam upaya mengimplementasikan Inpres 2/2021.
Yakni dalam memberikan perlindungan pekerja non ASN dan juga pekerja rentan di wilayahnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan, Zainudin.
Baca Juga: Apakah Zodiak Anda Bakal Beruntung, Sabtu, 11 Juni 2022? Simak Ramalan Ini
"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot di Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Jawa Tengah dalam merespon Inpres ini (Nomor 2 Tahun 2021,red). Sudah hampir semuanya menganggarkan pembiayaan Jamsostek untuk non ASN dan pekerja rentan," jelas Zainudin, dalam acara monitoring dan evaluasi di Semarang, baru-baru ini.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Zainudin atas dukungan tim koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Inpres 2/2021.
Dalam hal ini Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dalam mendorong implementasi perlindungan, serta kepada Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Hore 6 Zodiak Ini Akan Meraih Keberuntungan di Hari Jumat, 10 Juni 2022, Mungkin Anda?
Terutama atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Inpres 2/2021 untuk memberikan perlindungan bagi non-ASN dan pekerja rentan.
Zainudin berharap dengan koordinasi yang baik dari seluruh kementerian lembaga juga dengan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja, akan mempercepat perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja.
"Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," kata Zainudin.
Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak untuk Jumat, 10 Juni 2022, Aries dan Capricorn Bakal Banjir Rezeki
Pada Maret 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah agar segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk melihat sejauh mana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021, dilakukanlah rapat monitoring.
Selain itu juga evaluasi kepesertaan non ASN Pemda yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada 6-7 Juni 2022.
Artikel Terkait
BPJAMSOSTEK Gelar Safari Ramadan ke Perusahaan Peserta, dalam Rangka Silaturahmi dan Penegakan Jaminan Sosial
Hari Buruh, BPJamsostek Beri Bantuan Sembako untuk Pekerja
BPJamsostek Ukir Prestasi Pengawasan Kearsipan 2021, Peringkat III Terbaik Nasional
BPJamsostek Sosialisasi Manfaat Program ke PT PP, Pekerja Konstruksi Butuh Perlindungan
Pemkab dan Kota Diminta Daftarkan Pekerja Non-ASN ke BPJamsostek