Selanjutnya, minyak goreng dikemas ulang dengan merk "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel Terkait
Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng, Ini Jejak Rekam Lin Che Wei
Lin Che Wei Ditetapkan Tersangka Kasus Baru Minyak Goreng
64.814 Warga Terima Bantuan Pangan Tunai Dan BLT Minyak Goreng
Tok! Jokowi Buka Kembali Pintu Ekspor Minyak Goreng Mulai Senin 23 Mei 2022
Harga Minyak Goreng di Jateng Turun Signifikan, Sentuh Angka Rp 15 Ribu Per Liter
Harga Minyak Goreng Curah Akan Kembali Rp 14.000, Syarat Beli Wajib Bawa KTP
Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Puan Maharani: Jadi Solusi Kelangkaan Minyak Goreng
Usai Larangan Ekspor CPO Dicabut, Puan Maharani: Awasi Harga Minyak Goreng di Pasaran
PKLW Dapat BLT Minyak Goreng, Komitmen Perkuat Kesejahteraan Masyarakat
Duh, Pedagang di Kudus Keluhkan Minyak Goreng Curah Langka Lagi, Kali ini Akibat Banjir Rob Semarang