12 Ton Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas Berhasil Diungkap, 7 Pelaku dan Direktur Diamankan

- Selasa, 31 Mei 2022 | 17:04 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa, 31 Mei 2022. (Dok. Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa, 31 Mei 2022. (Dok. Humas Polda Jateng)

Selanjutnya, minyak goreng dikemas ulang dengan merk "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X