12 Ton Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas Berhasil Diungkap, 7 Pelaku dan Direktur Diamankan

- Selasa, 31 Mei 2022 | 17:04 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa, 31 Mei 2022. (Dok. Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa, 31 Mei 2022. (Dok. Humas Polda Jateng)

BANYUMAS, suaramerdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar.

Sebanyak 12 ton minyak goreng kemasan tanpa ijin edar berhasil diamankan bersama 7 pelaku dan juga RAN selaku direktur perusahaan minyak goreng merk Lapama CV. Alam Timur Jaya.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa, 31 Mei 2022 menjelaskan kejadian bermula pada tanggal 18 April 2022.

Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari Gratis dan Legal Bukan LK21, Lengkap dengan Kilas Balik Film

Saat itu petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Saat di TKP petugas menemukan pemalsuan merk yang di dalamnya memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.

Ada sebanyak 628 karton berisi masing-masing 12 botol minyak goreng merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan minyak merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Selalu Doakan Pemiliknya, Perkutut Jenis Ini Dipercaya Bisa Melancarkan Rezeki, Cocok Dipelihara di Rumah

Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi minyak goreng merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton," kata Irjen Ahmad Luthfi.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo.

Baca Juga: 7 Zodiak yang Beruntung dan Bernasib Baik di Bulan Juni 2022. Libra Sukses Besar, Zodiakmu Ada?

Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X