PATI, suaramerdeka.com - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati.
Polisi mengamankan 12 orang tersangka yaitu berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati Selasa, 24 Mei 2022 mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Komjen Agus menambahkan kasus ini sebagai yang terbesar sepanjang 2022. Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp 4 miliar.
"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," katanya didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
Kabareskrim memaparkan modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU.
Baca Juga: Ini Perbedaan 3 Seri Hp Merek Vivo, Sekaligus Daftar Harga di Bulan Mei 2022
Artikel Terkait
Ketersediaan BBM Dioptimalkan, Permintaan Pertalite dan Pertamax Melonjak 56 Persen
Konsumsi BBM Saat Puncak Mudik dan Balik Lebaran Meningkat 56 dan 57 Persen
Soal Kebijakan Menaikkan Harga BBM, Puan Maharani Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Masyarakat