TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - LA alias Kemin (31) warga Kota Magelang ditangkap polisi lantaran terbukti mencuri televisi dan barang berharga lainnya.
LA yang sedang menggasak barang curian di salah satu rumah makan, tepatnya di Rumah Makan Risa Lestari di Dusun Krajan III, Rt. 009 / Rw 004, Desa Rejosari, Pringsurat, Temanggung tertangkap kamera CCTV.
"Barang bukti yang disita Televisi merk HISENSE 43 Inchi warna Hitam, Speaker merk REDMI warna Hitam, set kunci merk Krisbowbuah, jam berwarna hitam merk GAB’S,
Celana pendek warna hitam, obeng Panjang 40 cm warna gagang merah, jam tangan merk SWISS ARMY warna coklat hitam," kata Kapolres Temanggung Agus Puryadi, Sabtu, 13 Mei 2022 Kemarin.
Baca Juga: 7 Zodiak yang Beruntung dan Bernasib Baik di Bulan Juni 2022. Libra Sukses Besar, Zodiakmu Ada?
Kapolres mengatakan, pelaku memanjat pagar tembok kemudian mencongkel jendela lalu masuk ke dalam rumah makan dan mengambil barang yang ada di dalam.
"Pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib telah terjadi pencurian di dalam rumah makan Risa Lestari.
Awal mula kejadian diketahui oleh pelapor ketika masuk ke dalam rumah mengetahui jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa diketahui barang-barang tadi sudah hilang," jelasnya.
Artikel Terkait
Pemkab Temanggung Siapkan Dana Rp 32 Miliyar untuk THR ASN
Jelajah Cahaya: Lagam Religi Mengalun Merdu dari Tunanetra Panti Penganthi Temanggung
Baznas Kabupaten Temanggung Prediksi Zakat Tahun Ini Capai 1,2 Miliar
Lebaran 2022: Volume Sampah Lebaran Temanggung Diprediksi Naik 2 Kali Lipat
Polres Temanggung Musnahkan 416 Knalpot Tidak Sesuai Standar