Kejati Jateng Miliki 15 Rumah Restorative Justice, Ikhtiar Pulihkan Kehidupan Sosial yang Harmonis

- Selasa, 19 April 2022 | 15:47 WIB
Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah Dr Abdul Kholik (kiri) berdiskusi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman. (suaramerdeka.com/dok)
Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah Dr Abdul Kholik (kiri) berdiskusi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman. (suaramerdeka.com/dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman mengatakan pihaknya hingga kini sudah menyelesaikan 53 perkara.

Penyelesaian perkara secara tuntas itu menggunakan kebijakan berbasis restorative justice.

"Pada dasarnya kinerja kejaksaan itu kan untuk memulihkan kehidupan sosial yang harmonis. Itulah tujuan restorasi yakni memulihkan dari kondisi bermasalah menjadi tidak ada masalah,"

kata Kajati Jateng Andi Herman kepada wartawan usai menerima senator Jateng Abdul Kholik di Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Ga Usah Nunggu 30 April 2022, Siaran TV Digital Sudah Bisa Dinikmati, Begini Caranya

Menurutnya, upaya tersebut sebagai ikhtiar untuk menjadikan kehidupan sosial kembali normal setelah tergores oleh tindakan pelaku kriminal.

Basicnya tak lain adalah kepedulian korban berikut keluarganya atas pemaafan yang diberikan kepada pelaku.

Selain itu juga karena pelaku kebanyakan baru pertama kali melakukan tindak kriminal.

Sehingga masih sangat mungkin, mereka para pelaku tanpa kesengajaan melakukan tindak kriminal.

Baca Juga: Ini 15 Link Nonton Film Gratis Terbaru 2022 Pengganti LK21, Layarkaca21 dan IndoXXI

Melainkan hanya kejadian sesaat akibat adanya tekanan ataupun himpitan keadaan. Pelaku pun bersih dari stigma negatif sebagai narapidana.

Menurut Herman, kebijakan restorasi justis ini sudah lama dipraktekan di dalam masyarakat sejak para orang tua terdahulu.

Semua perkara diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat yang intinya tidak ada lagi konflik karena konflik dinyatakan pihak terkait termasuk masyarakat setempat, sudah selesai.

Penyelesaian 53 perkara ini ada yang dilakukan secara daring dan ada pula yang diselesaikan dengan tatap muka, tergantung situasinya.

Baca Juga: Surat Al Adiyat Lengkap, Teks Arab, Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X