JEPARA, suaramerdeka.com - Aksi biadab ini dilakukan oleh seorang ayah berinisial S (35), ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri AS (12).
Warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara ini membuat geger warga sekitar.
Atas perbuatannya itu, S diringkus oleh Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, memberikan keterangan saat keterangan Konferensi Persnya pada Senin 04 April 2022.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Jadi Korban Aksi Kejahatan di Jalanan Yogyakarta, Tewas Saat Pergi Sahur
Ia mengatakan, peristiwa tidak terpuji itu terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober tahun lalu.
Kasus asusila yang memalukan ini terungkap setelah korban bercerita kejadian tersebut ke ibunya.
Sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak berwajib di wilayah Polres Jepara.
“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya”, kata Kapolres, sebagaimana dikutip suaramerdeka.com dari laman TribrataNews Jateng.
Baca Juga: Mendikbudristek Minta Pemerintah Masyarakat Bahu Membahu Membela Bahasa Indonesia
Atas informasi yang berhasil dihimpun petugas, dengan sigap Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Kemudian didapati laporan tersebut adalah benar, tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan saat itu juga.
Dari keterangan pihak polisi, tersangka sempat kabur ketika tau dirinya telah dilaporkan oleh istrinya.
Korban AS (12) dicabuli dan disetubuhi sejumlah lima kali oleh ayahnya.
Kegiatan itu dilakukan di rumah, dan ironisnya, korban saat itu sedang menderita sakit.
Artikel Terkait
Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Harus Dikawal, Jangan Melebar ke Mana-mana
Marak Kasus Pencabulan di Pesantren, Taj Yasin: Jangan Biarkan Masyarakat Jadi Fobia
Buntut Kasus Pencabulan, Pendirian Ponpes di Jabar Diperketat
Anggota DPRD Jateng Kecam Ayah Perudapaksa Anak Kandung Hingga Meninggal Dunia
Kasus Pencabulan Anak Kandung di Jepara: Korban Dipaksa Saat Masih Sakit