SEMARANG, suaramerdeka.com - Dualisme kepemimpinan di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akhirnya berakhir setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor : 487 K/TUN/2021.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menetapkan Ketua Umum Dekopin yang sah adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP.
Pasca putusan MA tersebut Dekopin Jawa Tengah, menyelenggarakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Gedung BALATKOP & UKM Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Selasa, 29 Maret 2022.
Hadir dan memberi sambutan di acara tersebut: Ketua Umum Dekopin Pusat (Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP), Gubernur Jawa Tengah, diwakili Dinas Koperasi & UKM (Bima Kartika, SH, MM) dan Komisi B Jawa Tengah (Ngainirichardz, SH.I dan Andang Wahyu Triyanto, SE, MM). Sedangkan peserta yang hadir DekopinDA dan Koperasi Primer/Sekunder Tingkat Jawa Tengah.
Baca Juga: Bukan di LK21 atau IndoXXI, Ini Link dan Cara Nonton Film Jakarta vs Everybody di Bioskop Online
Ketua Umum Dekopin Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP menegaskan bahwa, pasca putusan MA, maka sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan Dekopin.
Hal ini menjadi pedoman bagi semua pihak, utamanya para pimpinan Dekopin di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta para pemangku yang lainya yang berkaitan dengan pembinaan koperasi.
Sri Untari memberikan apresiasi terhadap susunan kepemimpinan Dekopin wilayah Jawa Tengah yang selain terwakili unsur dari Dekopin daerag dan Koperasi sekunder/primer, juga mengakomodir unsur dari legislatif dan ekskutif.
"Ini adalah bentuk kolaborasi yang diharapkan untuk dapat memberikan layanan yang optimal pada masyarakat, utamanya para anggota koperasi," ujar Sri Untari Bisowarno.
Artikel Terkait
Wabup Cilacap Berharap Koperasi Mampu Kikis Pinjaman Online
Terus Berkembang dan Jadi Andalan, Menko Airlangga: Digitalisasi Koperasi Sangat Penting
Kelompok UKM di Sleman Didorong Bentuk Koperasi
Koperasi Menguatkan Posisi Tawar Petani Garam, Harga Jual Tak Memihak
Koperasi Jiwa Kreator Sejahtera Indonesia Bentukan SMSI Jadi Wadah Anak Muda Bangun Perekonomian