Tuntut Pemerintah Cabut UU LLAJ Tentang ODOL, Supir Truk Blokir Jalan Pantura Batang

- Selasa, 22 Februari 2022 | 19:28 WIB
Ratusan supir truk memblokir jalan Pantura Batang, tuntut UU ODOL dicabut. (Facebook)
Ratusan supir truk memblokir jalan Pantura Batang, tuntut UU ODOL dicabut. (Facebook)

BATANG, suaramerdeka.com - Ratusan Supir Truk mengelar aksi menutup jalan Pantura Batang pada hari Selasa, 22 Februari 2022.

Aksi ini menuntut pemerintah menindak lanjuti over dimention over loading (ODOL). para supir meminta jika peraturan ini diterapkan, untuk memberikan tarif atau ongkos angkutan logistik.

Aturan ODOL membebani para supir, karena jika muatan mereka berlebihan ada penindakan dan muatan akan diturunkan.

Baca Juga: Dua Warga Kudus Ditangkap Polisi, Edarkan Minyak Goreng Palsu, Ini Caranya Produksinya

Maka itu akan menjadi tanggung jawab supir bukan pemilik jasa angkut atau pemilik barang.

Lokasi titik kumpul dari demo diwilayah Batang ini berada di kawasan Banyuputih, efek dari aksi demo ini mengakibatkan kemacetan cukup panjang.

Dari arah barat kemacetan sampai daerah Subah dan untuk arah timur kemacetan sampai daerah Gringsing.

Para pengemudi Truk memarkir kendaraan mereka didua ruas jalur yang ada, Sehingga menghambat kendaraan lain yang mau lewat.

Baca Juga: Peringati Isra Miraj 2022, Inilah 8 Cara Unik Peringati Isra Miraj 2022 dengan Memberikan Pantun

Menurut keterangan Nugie salah satu warga Banyuputih saat dihubungi melalui WhatsApps menginformasikan bahwa acara demo yang dilakukan oleh supir truk dimulai pada jam 10.00 WIB.

"Demo ini tidak hanya diikuti oleh supir dari wilayah Kabupaten Batang, tapi juga diikuti oleh supir dari luar kota Batang. Sekitar jam 2an sore para sopir sudah membubarkan diri dan lalu lintas sudah kembali lancar," ucap Nugie.

Dikutip dari fanspage Facebook Kabar Kendal Dan Pantura, seorang peserta aksi bernama Agus mengatakan.

Baca Juga: Suzuki Saluto 125 Mendapat Penyegaran di Tahun 2022, Penasaran Dengan Harganya?

"Aksi ini sebagai bentuk solidaritas sesama sopir truk, yang mengalami perlakuan-perlakuan tidak mengenakan saat diperjalanan.

Adanya UU LLAJ ini sering menjadi alat oknum-oknum petugas untuk melakukan pungli". Ucap Agus

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X