Dua Warga Kudus Ditangkap Polisi, Edarkan Minyak Goreng Palsu, Ini Caranya Produksinya

- Selasa, 22 Februari 2022 | 19:23 WIB
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap tersangka penjual minyak goreng palsu. (suaramerdeka.com/Cun Cahya)
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap tersangka penjual minyak goreng palsu. (suaramerdeka.com/Cun Cahya)

KUDUS, suaramerdeka.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap MNK dan AA warga Kudus tersangka penjual minyak goreng palsu.

Mereka memalsukan minyak goreng dengan dioplos menambah air dan cairan pewarna makanan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan mereka melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.

Baca Juga: Thariq Halilintar Ceritakan Soal Sikap Orang Tua Fuji: Speknya Malaikat

"Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan."

"Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata Kapolda Jawa Tengah saat gelar perkara di markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa, 22 Februari 2022.

Kapolda menambahkan tersangka mengedarkan minyak goreng palsu itu di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.

Baca Juga: Suzuki Saluto 125 Mendapat Penyegaran di Tahun 2022, Penasaran Dengan Harganya?

Modus tersangka menjual minyak goreng palsu berawal tersangka pernah 3 kali menjual minyak goreng ke pelapor, datang menawarkan minyak goreng sambil membawa 1 jerigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500.

Kemudian pelapor membeli dan memesan kembali sebanyak 25 jerigen, namun ternyata semua jerigen tersebut diisi air yg dibeli di cucian mobil daerah Kudus seharga Rp. 50.000.

Lalu tersangka menambahkan pewarna makanan warna kuning yang sebelumnya dibeli.

Baca Juga: Peringati Isra Miraj 2022, Inilah 8 Cara Unik Peringati Isra Miraj 2022 dengan Memberikan Pantun

Dalam sekali melakukan pengoplosan atau pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet tersangka mencapai Rp. 5.610.000.

Kapolda Jawa Tengah menambahkan, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan.

Tersangka diancam dengan pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X