SEMARANG, suaramerdeka.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar praktik pemalsuan minyak goreng di wilayah hukumnya.
Dalam penindakan tersebut petugas menangkap MNK (39) dan AA (51), warga Kudus yang melakukan tindakan tersebut.
Bersama barang bukti satu jerigen minyak goreng asli dan 20 jerigen berisi air pewarna makanan, satu bendel nota penjualan dan uang Rp 600 ribu sisa hasil penjualan, kedua pelaku tersebut dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Baby A Lahir di Tanggal Cantik 22 02 2022 Masuk Weton Selasa Wage, Ini Sifat, Karakter dan Rejekinya
Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan, penindakan terhadap dua pemalsu minyak goreng ditengah langkanya barang tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait tindak kejahatan tersebut pada Kamis (17/2) 2022.
"Dari laporan tersebut kami langsung lakukan penelusan," ungkap jenderal bintang dua tersebut saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Srondol Wetan, Banyumanik, Selasa (22/2) siang.
Dari penelusuran tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku berikut keberadaannya.
Baca Juga: Peringati Isra Miraj 2022, Inilah 8 Cara Unik Peringati Isra Miraj 2022 dengan Memberikan Pantun
"Kami pantau pergerakannya begitu cukup bukti penindakam langsung kami lakukan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ahmad Luthfi membeberkan, pemalsuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengoplos minyak goreng curah dengan air pewarna makanan berwarna kuning.
Artikel Terkait
Kelangkaan Minyak Goreng Bikin Resah, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Jelang Ramadan Masih Langka
Minyak Goreng di Sejumlah Pasar dan Retail Masih Langka
Minyak Goreng Pilihan Nagita Slavina Jadi Perbincangan, Harga per Liter Bikin Ibu-ibu Melongo
10 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Murah Disalurkan di 3 Titik untuk Atasi Kelangkaan
Waspada Penipuan Minyak Goreng Murah yang Dijual Online