Seiring adanya ketentuan Inbup yang mulai berlaku per 14 Juni 2021, pelanggaran semacam itu tidak boleh lagi terjadi.
Baca Juga: Operasi Premanisme, Polrestabes Semarang Tangkap 281 Orang
"Sesuai aturan, isolasi mandiri dijalankan selama 14 hari. Bagi yang masih menunggu hasil lab keluar, tetap harus mengikuti karantina," ucapnya.
Dia tidak menampik lamanya hasil pemeriksaan swab, acap dijadikan celah alasan keluar dari tempat karantina.
Untuk itu, pihaknya berupaya agar kapasitas laboratorium dapat ditingkatkan. Targetnya paling lama 2x24 jam hasil tes sudah bisa diketahui.
"Yang dibutuhkan adalah kesadaran dari warga. Sebab tidak mungkin aparat bahkan di level yang paling bawah sekalipun mengawasi per individu," tandas Joko.
Artikel Terkait
PMI Sleman Gencarkan Donor Darah Sukarela