Singgung SK dan Kisruh Wadas, Politikus Demokrat Minta Ganjar Ajak Dialog Semua Pihak

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:48 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng, Joko Hariyanto. (suaramerdeka.com / Hanung Soekendro)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng, Joko Hariyanto. (suaramerdeka.com / Hanung Soekendro)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo diminta serius menangani kisruh proyek quarry di Wadas Purworejo.

Alasannya, Gubernur Jawa Tengah-lah yang dinilai sebagai salah satu pihak yang memberikan izin proyek di Wadas tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng, Joko Hariyanto mengatakan keseriusan penanganan itu mesti dilakukan dengan segera bertemu dengan semua pihak dengan menggelar dialog, utamanya masyarakat yang menolak adanya proyek quarry Wadas.

"Jangan yang diajak dialog justru yang sudah pro. Justru yang menolak ini yang diajak dialog bersama dan diberikan penjelasan," ujar Joko Hariyanto, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Februari 2022: Leo Penuh Gairah, Semburan Energi Baru Menerpa Virgo

Joko menekankan jika keluarnya izin tambang dan IPL, berasal dari Gubernur Jawa Tengah, bukan Bupati Purworejo, Agus Bastian.

Semua permasalahan dan kekerasan di Desa Wadas, lanjutnya, bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Dalam SK pembaruan tersebut Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener.

Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.

Baca Juga: 12 Februari 2022 Masuk Weton Sabtu Wage, Ini Rahasianya Seperti Penjabaran Primbon Jawa

IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry dianggap cacat substansi karena tidak sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011-2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit.

Selain itu, dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa Kecamatan Bener dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor.

"Yang pro jangan semena-mena, cooling down dulu. Diselesaikan dl permasalahannya. Jangan main tangan besi. Ini bukan negara komunis melainkan negara demokrasi," tegas Joko yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jateng.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X