Ngaku Sebagai Wartawan, Dua Pemeras Petugas SPBU Randudongkal Pemalang Ditangkap

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 13:58 WIB
Dua pemeras petugas SPBU Randudongkal Pemalang digelandang petugas. (suaramerdeka.com / dok Polres Pemalang)
Dua pemeras petugas SPBU Randudongkal Pemalang digelandang petugas. (suaramerdeka.com / dok Polres Pemalang)

Pemalang, suaramerdeka.com - Dua orang tersangka berinisial J (45) dan MMS (30) ditangkap Polres Pemalang.

Pasalnya, kedua orang ini mengaku sebagai wartawan dan memeras petugas SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis, 3 Februari 2022.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ini 5 Manfaat Konsumsi Seledri untuk Kesehatan

Di antaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka

"Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X