Pemalang, suaramerdeka.com - Dua orang tersangka berinisial J (45) dan MMS (30) ditangkap Polres Pemalang.
Pasalnya, kedua orang ini mengaku sebagai wartawan dan memeras petugas SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis, 3 Februari 2022.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Ini 5 Manfaat Konsumsi Seledri untuk Kesehatan
Di antaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka
"Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun.***
Artikel Terkait
Jaga Kamtibmas di Pemalang, Polisi Ajak Warga Ngopi Bareng
Angin Kencang Terjang Randudongkal Pemalang, Satu Luka-luka
Cara Membuat Nasi Grombyang Khas Pemalang yang Buat Lidah Bergoyang
Peringati HPN, Wartawan di Pemalang Jalani Vaksinasi Booster
Kapolres Pemalang Pantau Posko PPKM Mikro, Cegah Lonjakan Kasus Saat Libur Imlek