TEGAL, suaramerdeka.com - Sebanyak 15 sepeda motor dari hasil dan sarana untuk kejahatan, disita jajaran Sat Reskrim Polres Tegal Kota.
Penyitaan barang bukti kejahatan itu, antara lain, dari mengungkap kasus penjambretan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Wakapolres Kompol Zaenal Arifin SIP MH dan Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH mengatakan, sepanjang tahun lalu ada 14 kasus curanmor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Baca Juga: Terkini! Ini Daftar Siaran TV Digital untuk Kabupaten Demak, Kudus dan Sekitarnya
"Tahun ini semoga jumlah kasusnya terus menurun. Jadi dari 15 pelaku tindak kejahatan ini, sudah kami tangkap, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Barang buktinya, ada 15 sepeda motor. Dengan perincian, 14 sepeda motor hasil curian, dan satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan," terang Kapolres Tegal Kota.
Menurut dia, kasus curanmor yang diungkap jajaran Sat Reskrim, rata-rata pelaku tak hanya menggunakan sarana kunci berbentuk T.
Kemudian dengan menghidupkan paksa kontak stater, untuk membawa kabur sepeda motor yang dicuri. Tapi ada juga dengan modus terlebih dulu mencuri kunci kontak asli, saat pemiliknya lengah.
Baca Juga: Bingung Cari Antena TV Digital, Ini Rekomendasi 12 Antena TV Digital Terbaik Januari 2022
Modus kejahatan seperti itu, dilakukan saat terjadi curanmor di Cafe ''Agul Agul'', pekan kedua Desember tahun lalu. Pelaku atas nama Rudi Agus Triyono (26), warga Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Artikel Terkait
Jelang Perayaan Tahun Baru, Polres Tegal Kota Tangkap Tujuh Pelaku Kejahatan
Angka Kriminalitas di Kota Tegal Turun 10 Persen, Ini Faktor Pemicunya
Sebagian Masyarakat Kabupaten Tegal Menolak Vaksinasi, Taj Yasin Lakukan Pendekatan Khusus
Diminati Kalangan Muda, Turnamen E-Sport Piala Rektor UPS Tegal Bakal Jadi Agenda Tahunan
Patroli Polisi dan Pemadam Bergerak Cepat, Cegah Kebakaran Ruko di Kota Tegal Meluas