TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan berupa narkoba dan telepon seluler yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu, 26 Januari 2022.
Barang bukti itu merupakan barang kejahatan sitaan sepanjang tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
Total pemusnahan sebanyak 36 perkara kejatahatan, diantaranya sabu-sabu, pil koplo dan telepon gengam yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Siaran TV Digital di Kabupaten/Kota Probolingga, Kota Batu dan Sekitarnya
Baca Juga: Ini 3 Cara untuk Menonton TV Digital, Siapkan Antena dan Perangkat Ini! Gambar Dijamin Tak Bersemut
"Sabu-sabu sebanyak 1,9 gram, Tembakau Gorila 29,36 gram, sedangkan Pil Koplo sebanyak 47 ribu butir, telepon gengam sebanyak 13 buah dan senjata tajam 6 buah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Wayan Eka Miartha, saat melakukan pemusnahaan di halapan Kejari Temanggung.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa penuntut umum, sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menusnahkan barang bukti," katanya.
Baca Juga: Ini 4 Shio yang Akan Temukan Jodohnya Lewat Sosial Media di Tahun 2022, Ada Shio Kamu?
Baca Juga: Bingung Cari Antena TV Digital, Ini Rekomendasi 12 Antena TV Digital Terbaik Januari 2022
Artikel Terkait
Dukung PTM, Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Temanggung Dipercepat Tahun Depan
Arak-arakan dan Pertunjukan pada Tahun Baru Dilarang, Ini Penjelasan Wabup Temanggung
Perayaan Tahun Baru di Temanggung Ditiadakan, Alun-alun Bakal Ditutup
Pelaku Sindikat Curanmor di Temanggung Tertangkap, Teganya Mencuri Motor Temannya Sendiri
Permintaan Masyarakat Tinggi, Stok Tabung Elpiji Bersubsidi di Temanggung Ditambah 834 ribu
Konservasi Lahan Kritis di Temanggung Capai 370.000 Bibit Pohon