Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi 26 Miliar

- Selasa, 25 Januari 2022 | 20:21 WIB
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengikuti sidang pertama dengan agenda dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. (suaramerdeka.com/dok)
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengikuti sidang pertama dengan agenda dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. (suaramerdeka.com/dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi, Bupati Budhi Sarwono menerima suap dan gratifikasi kurang lebih Rp 26,1 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai tersebut berasal dari dugaan suap sebesar Rp 18,7 miliar dan dugaan gratifikasi sejumlah Rp 7,4 miliar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jourdy Pranata, Pemeran Utama Film ‘Kukira Kau Rumah’ yang Tayang 3 Februari 2022

Keduanya disidang secara bersaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 25 Januari 2022.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini ini, Budhi dan Kedy tidak dihadirkan di ruang sidang, atau hanya mengikuti secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Terdakwa I (Budhi Sarwono) sebagai Bupati Banjarnegara, selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) dari beberapa perusahaan turut serta mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," kata jaksa KPK Riniyati Karnasih membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin/diketuai Rachmad.

Baca Juga: Bingung Cari Antena TV Digital, Ini Rekomendasi 12 Antena TV Digital Terbaik Januari 2022

Jaksa menyebut, proyek pekerjaan tersebut dibiayai oleh negara melalui APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 34,6 miliar.

Selain itu, pembiayaan proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 59,3 miliar.

Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Terdakwa juga menempatkan orang-orang terdekatnya untuk mengisi posisi penting di beberapa perusahaan.

Baca Juga: Terkini! Ini Daftar Siaran TV Digital untuk Kabupaten Demak, Kudus dan Sekitarnya

Diantaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

"Pada September 2017 Budhi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi mengumpulkan para pengusaha. Kedy menyampaikan agar semua paket pekerjaan lewat 'satu pintu' melaluinya, dan adanya fee sebesar 10 persen untuk Budhi Sarwono," sebut jaksa.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X