BLORA, suaramerdeka.com - Dua pria asal Rembang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blora, Sabtu 22 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB
Dua pria itu diduga akan mengedarkan miras, karena kedapatan membawa 35 jeriken berisi 735 liter arak, di jalan raya Blora – Purwodadi, turut tanah Desa Maguan, tepatnya di Lampu Traffic Light Kecamatan Tunjungan, Blora
Kapolres Blora AKBP, Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan, para tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras dengan menggunakan satu unit pick up bak terbuka.
"Tersangka kamia amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka," ucap Kasat Resnarkoba Polres Blora, Minggu, 23 Januari 2022.
Baca Juga: REC PLN Makin Diminati, Perusahaan Tekstil di Semarang Nikmati Listrik Hijau 1.385 kVA
Lebih lanjut Mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Blora itu membeberkan, tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan.
Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Vaksin Booster Polda Jateng di Kawasan CFD Kota Semarang
"Selain barang haram, mengonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras," tandas Kasat Resnarkoba.***
Artikel Terkait
Tancap Gas, Vaksinasi Anak di Blora Capai Hampir 6.000 Dosis
Razia Knalpot Brong Satlantas Polres Blora, 130 Sepeda Motor Terjaring
Digelar Sepekan, Vaksinasi Anak di Blora Capai 11 Ribu Dosis Lebih
Blora Masuk PPKM Level 1, Vaksinasi Covid-19 Terus Digencarkan
Kendala Teknis Tes CAT Seleksi Perades Blora, Masalah Bukan di Server Tapi Aplikasi