SEMARANG, suaramerdeka.com - Ditlantas Polda Jateng mencatat telah merazia 7.400 kendaraan berknalpot brong di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah.
Capaian tersebut dilakukan dalam waktu dua minggu. Berdasar data, dirincii sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.
Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.
Baca Juga: Isteri Idaman! Ini 10 Weton Perempuan Pembawa Keberuntungan, Rezeki Suami Melimpah dan Kaya Raya
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan pelanggar selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standard.
"Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," katanya, Minggu, 23 Januari 2022.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Ini 3 Cara untuk Menonton TV Digital, Siapkan Antena dan Perangkat Ini! Gambar Dijamin Tak Bersemut
Menurutnya Knalpot tak standard selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.
"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong," ungkapnya.
Artikel Terkait
Batik Knalpot Jadi Seragam MI Muhammadiyah Pesayangan
Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Ditlantas Polda Jateng, Terbanyak di Kota Semarang
Razia Knalpot Brong Satlantas Polrestabes Semarang: Kebanyakan Pelanggar Adalah Pelajar
Razia Knalpot Brong Satlantas Polres Blora, 130 Sepeda Motor Terjaring
Polres Boyolali Musnahkan 300 knalpot Brong