KPID Jateng Temukan 1.534 Potensi Pelanggaran Sepanjang 2021, Perlu Penyempurnaan Regulasi

- Jumat, 21 Januari 2022 | 11:16 WIB
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih. (suaramerdeka.com / dok KPID)
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih. (suaramerdeka.com / dok KPID)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemantauan isi siaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menunjukkan potensi pelanggaran isi siaran di televisi dan radio masih tinggi.

Sepanjang 2021, terdapat 1.534 temuan potensi pelanggaran, atau meningkat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 1.410 temuan.
 
Persebaran temuan tiap bulan menunjukkan jumlah yang fluktuatif. Namun jika dilihat dari perspektif kategori temuan, menunjukkan beberapa jenis yang dominan, yaitu kategori perlindungan anak dan kekerasan.
 
Beberapa temuan kategori anak misalnya muatan kekerasan, seksualitas, dan mistik pada jam siar anak; pemberitaan tentang anak sebagai pelaku dan korban kriminalitas tidak disamarkan identitasnya; adegan berbahaya yang diperankan oleh anak; dan program dewasa yang melibatkan anak.

Baca Juga: Beda Layangan Putus Versi Novel dan Serial TV, Mommy ASF: Perselingkuhannya Kental Banget

Adegan kekerasan banyak muncul dalam bentuk kata-kata kasar dan perundungan, perilaku penindasan di tayangan fiksi, dan liputan peristiwa kekerasan yang pengambilan gambarnya terlalu vulgar dalam siaran jurnalistik.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengungkapkan hasil pemantauan menjadi dasar dalam memberikan pembinaan bagi lembaga penyiaran.

“Banyaknya temuan tidak selalu bisa disampaikan teguran satu per satu. Kami tekankan perbaikan secara umum agar siaran lebih edukatif dan ramah anak,” tegasnya.

Lebih lanjut Ari menekankan pentingnya penyempurnaan dalam regulasi isi siaran yang dapat diimplementasikan dalam bentuk revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Kemenpan RB Fokus ke Seleksi PPPK

Menurut dia, perkembangan kreativitas isi siaran selalu berkembang dinamis, sementara regulasi sudah uzur.

“Banyak persoalan kekinian belum terjawab oleh P3 dan SPS yang ditetapkan pada 2012,” kata dia.

Ari mencontohkan adanya keberatan dari masyarakat terkait banyaknya konten film streaming berkategori dewasa, namun dipromosikan melalui televisi pada jam tayang anak.

Akibatnya anak terdorong untuk mengakses konten streaming yang tidak sesuai kategori usianya.

Ketentuan iklan saat ini tidak melarang hal tersebut selama konten promosi tidak menampilkan adegan dewasa, namun iklan tersebut dapat dianalogikan sebagai tindakan mempromosikan produk dewasa pada jam tayang anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Januari 2021: Scorpio Jangan Mudah Tersinggung, Sagitarius Bekerjalah dengan Tulus

“Jelas tidak sesuai dengan agenda membangun siaran ramah anak,” tegas Ari.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X