BOYOLALI, suaramerdeka.com - Polres Boyolali memusnahkan 300 knalpot brong yang merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022.
Ratusan knalpot yang tidak sesuai standard itu dimusnahkan dengan cara dipotong di halaman Satlantas Polres Boyolali, Selasa, 18 Januari 2022.
Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond mengatakan penindakan terhadap knalpot brong merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan dan juga karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan knalpot brong.
Baca Juga: Siaran TV Digital Masih Patah-Patah atau Kurang Jernih?Simak Petunjuknya Disini
Baca Juga: 3 Shio Ini Rezekinya Luar Biasa Usai Tahun Baru Imlek 2022. Ada Shio Kamu?
"Banyak pengguna jalan yang juga mengeluhkan kehilangan konsentrasi berkendara karena suara bising knalpot brong. Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standar menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sangsi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp. 250 ribu rupiah.
Baca Juga: Cara Mengetahui Jangkauan Sinyal TV Digital, Unduh Aplikasi Ini Dijamin Langsung Keluar
Baca Juga: Chord Kunci Gitar Aku Bukan Jodohnya - Tri Suaka (Cover) Zinidin Zidan
Artikel Terkait
Batik Knalpot Jadi Seragam MI Muhammadiyah Pesayangan
Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Ditlantas Polda Jateng, Terbanyak di Kota Semarang
Razia Knalpot Brong Satlantas Polrestabes Semarang: Kebanyakan Pelanggar Adalah Pelajar
Razia Knalpot Brong Satlantas Polres Blora, 130 Sepeda Motor Terjaring