Magelang, suaramerdeka.com - Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.
3 tersangka atas nama PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang.
Sedangkan korban santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang berinisial ADP yang berusia 19 tahun beralamat di Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Ini Sosok Artis FF
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan modus tersangka adalah mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.
"Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Ds Wonoroto Kec. Windusari Kabupaten Magelang," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., SIK dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat, 14 Januari 2022.
Lebih lanjut AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam di sana.
Baca Juga: Lebarkan Sayap, BJL Striker Jalin Kerja Sama dengan PSIS Development
Saat di rumah tersangka NI, korban dicekoki Miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
Lalu pada hari Senin, 3 Januari 2022 pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian Tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.
Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.
Baca Juga: CRK Motorsport Support Qarrar Firhand Ali Ikuti World Series Karting di Italia
Dan masih dihari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.
Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.
Artikel Terkait
Ngaku Polisi, Rampas Motor dan Perkosa Korban
8 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Poin Ketiga Bikin Miris
Belum Usai Kasus Pencabulan di Bandung, Guru Ngaji di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati
Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Harus Dikawal, Jangan Melebar ke Mana-mana
Driver GoCar yang Diduga Perkosa Perawat Akhirnya Ditangkap
Begini Kronologi Driver Gocar yang Diduga Perkosa Perawat
Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri