Cegah Perang Petasan di Malam Tahun Baru, 12.844 Petasan Ilegal Dimusnahkan

- Senin, 27 Desember 2021 | 21:10 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS, bersama unsur Forkompimda, menyaksikan belasan ribu miras dan petasan yang siap dimusnahkan, dengan cara digilis kendaraan Jogjig, di halaman Mapolres Tegal Kota.(suaramerdeka.com/Riyono Toepra)
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS, bersama unsur Forkompimda, menyaksikan belasan ribu miras dan petasan yang siap dimusnahkan, dengan cara digilis kendaraan Jogjig, di halaman Mapolres Tegal Kota.(suaramerdeka.com/Riyono Toepra)

TEGAL, suaramerdeka.com - Menghindari ajang ''Perang Petasan'' yang dapat mengganggu ketenangan warga saat perayaan Pesta Tahun Baru 2022, 12.844 butir petasan ilegal dimusnahkan Polres Tegal Kota.

''Jadi petasan ilegal yang kami sita dan musnahkan, sebanyak 12.844 butir. Baik dari jenis sesdor (roket), ukuran kecil, sedang hingga besar. Cara memusnahkannya dengan direndam air, sehingga petasan ini tak bisa digunakan lagi,'' terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Pesta Tahun Baru, 3.728 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

Dia bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) seperti Kejari, Pengadilan Negeri, Kodim 0712, Lanal Tegal, Satpol PP dan Dinas Kesehatan mewakili Pemkot Tegal serta DPRD, selain memusnahkan belasan ribu petasan ilegal, juga ribuan minuman keras (miras) ilegal berbagai merek, ukuran botol kecil, sedang dan besar.

Tak hanya petasan, untuk memastikan keamanan perayaan pesta Tahun Baru 2022 Sebanyak 3.728 botol miras ilegal berbagai ukuran botol dan merek juga dimusnahkan.

Pemusnahannya, dengan cara, botol miras itu dijejer dan ditumpuk di halaman depan Mapolres Tegal Kota.

Selanjutnya digilas dengan kendaraan berat, yang kerap disebut dengan nama jogjig, silinder (Slender) maupun Tandem Roller.

Menurut Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS, ribuan botol miras ilegal yang disita, berasal dari razia polisi jajarannya, yang dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KTYD), sejak Selasa (14/12) hingga Kamis (23/12).

Setelah barang ilegal itu terkumpul cukup banyak, baru dilakukan pemusnahan satu hari menjelang perayaan Natal, atau menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 di Kota Tegal.

Baca Juga: Kapolda Jateng Beri Penghargaan untuk 119 Personil Berprestasi dan 4 Warga Masyarakat

Dengan upaya pencegahan dini seperti itu, Kapolres Tegal Kota mengingatkan agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta miras atau ''Perang Petasan''.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga suasana aman dan kondusif, dengan cara tetap berada di rumah masing-masing.

Selain itu, juga mengingatkan, akan membubarkan bila terjadi kerumunan, dan penjagaan akan diperketat.

Baik di lokasi yang selama ini menjadi ajang orang berkerumun, pusat perbelanjaan maupun lokasi lainnya. Tempat-tempat ibadah juga mendapat perhatian serius untuk tetap mendapatkan penjagaan.

Baca Juga: Rizky Billar Beberkan Kenapa Isterinya Melahirkan Lebih Cepat

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X