YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Monitoring yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) tidak hanya menyasar produk yang dijual di toko maupun pasar tradisional.
Seiring maraknya perdagangan elektronik, pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang ditawarkan di pasar digital.
Sepanjang tahun ini, BBPOM Yogyakarta mendapati 485 tautan akun yang menjual produk tidak memenuhi syarat.
Selain kadaluwarsa, sejumlah produk obat dan pangan yang ditemukan BBPOM Yogyakarta tersebut juga ada yang rusak dan tanpa izin edar.
Baca Juga: Operasi Lilin Candi 2021 di Polres Pekalongan Gelar Vaksinasi Drive Thru
"Tiap bulan, kami rutin melaksanakan pengawasan secara kasat mata dan daring termasuk iklan produk yang ditawarkan lewat media sosial. Sampai dengan November lalu didapati 485 akun menjual produk yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala BBPOM Yogyakarta Dewi Prawitasari, Sabtu, 25 Desember 2021.
Sebagian temuan ini ditindaklanjuti dengan upaya pro justicia, dan dilaporkan ke pusat.
Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir akun bermasalah itu.
Baca Juga: Kakorlantas: Pengamanan Nataru Momentum Polri Tunjukkan Kinerja Melayani Masyarakat
Selain itu, pemilik akun juga diberi peringatan.
Artikel Terkait
BBPOM Amankan 700 Ribu obat Pelangsing Ilegal di Semarang Utara
BBPOM-Pemkot Bentuk Kelurahan Pangan Aman, Libatkan Guru dan Karang Taruna
BBPOM Semarang Masih Temukan Parcel Berisi Produk Makanan Kedaluwarsa