SLEMAN, suaramerdeka.com - Para lurah dari 86 kalurahan se-Kabupaten Sleman menyatakan keberatan atas penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 104 Tahun 2021, khususnya pasal 5 ayat 4.
Di dalam peraturan itu menyebutkan, 40 persen dana desa dialokasikan untuk bantuan langsung tunai / BLT Dana Desa.
Hal ini dirasa menyulitkan karena kondisi ekonomi masyarakat sekarang sudah mulai pulih.
Baca Juga: Berkabung Peringati 10 Tahun Meninggalnya Sang Ayah, Kim Jong Un Larang Warga Korsel Tertawa 11 Hari
"Tahun lalu, alokasi 40 persen mungkin bisa disalurkan. Tapi kalau sekarang, kami kesulitan," kata Ketua Paguyuban Perangkat Desa Suryo Ndadari, Gandang Hardjanata usai beraudiensi dengan Bupati Sleman, Rabu (15/12).
Dia mencontohkan, warga yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19 seperti pekerja hotel dan buruh pabrik, saat ini sudah banyak yang kembali masuk kerja. Jika dipaksakan menerima BLT dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial di level bawah.
Senada, Ketua Paguyuban Lurah Manik Moyo, Irawan menilai kebijakan itu berpotensi menjadikan penyaluran tidak tepat sasaran.
"Perlu ditinjau kembali terkait prosentase anggarannya. Berdasar perhitungan kami, maksimal 20 persen sudah cukup," ujarnya.
Dia berharap pemerintah pusat konsisten dengan kebijakan otonomi kalurahan yang memprioritaskan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan.
Baca Juga: 3.390 Siswa dan Guru Ikuti Olympic Ahmad Dahlan
Pihak kalurahan sendiri telah menetapkan rencana kegiatan tahun 2022 yang didalamnya juga memuat anggaran BLT desa.
"Apakah bijak jika usulan partisipasi pembangunan dipangkas. Kami pun kesulitan mencari sasaran penerima BLT karena banyak yang sudah tercover bantuan lain semisal BST," paparnya.
Menurut Irawan, penanggulangan kemiskinan bisa diimplementasikan dalam berbagai bentuk. Tidak hanya BLT, tapi juga bisa menyasar sektor pendidikan dan pembangunan kesehatan.
Pada kesempatan audiensi itu, pihaknya sekaligus menyerahkan surat permohonan untuk peninjauan kembali Perpres APBN 2022. Surat ditujukan Presiden itu disampaikan melalui Bupati.
Baca Juga: Park Seo Joon Resmi Berusia 33 Tahun, Simak 5 Daftar Drakor Populernya
Artikel Terkait
Penerapan Dana Bos Punya Nilai Strategis Dukung PTM Terbatas di Era Normal Baru
BLT Dana Desa di Jateng Sudah Tersalur 76,49 Persen, Begini Penyalurannya