BLORA, suaramerdeka.com – Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si me-launching Whistle Blowing System (WBS) atau Sistem Pelaporan Pelanggaran, Rabu 15 Desember 2021.
Terhitung mulai tanggal tersebut warga Blora bisa melaporkan berbagai pelanggaran yang khusus dilakukan ASN
Dijelaskan Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Drs. Sugiyono, M.Si Drs Sugiyono, WBS merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ASN.
"Salah satunya untuk melaporkan terhadap pelanggaran yang dilakukan khusus ASN yang berwujud diketahui ada gratifikasi, penyimpangan tugas, benturan kepentingan, pelanggaran peraturan, tindak pidana korupsi, bisa disalurkan pada WBS," paparnya.
Baca Juga: Polda Jateng Jamin Keamanan Nataru, Kapolda: 356 Pos Pelayanan Terpadu Disiapkan
Diharapkan dengan adanya WBS itu, lanjut Sugiyono, dapat mendukung terwujudnya good governance di Kabupaten Blora.
"Tujuannya membantu terwujudnya good governance Kabupaten Blora sebagaimana visi Bupati. Melalui WBS implementasi percepatan good governance khususnya transparansi dan akuntabilitas,” kata dia.
Terkait Pengawasan Daerah, Drs. Sugiyono, M.Si menjelaskan ada beberapa tujuan kegiatan Larwasda tersebut.
Di antaranya untuk menginformasikan capaian hasil kinerja pengawasan internal sejauh mana capaian pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Blora.
"Selain itu juga untuk meningkatkan integritas anti korupsi di kalangan aparatur pemerintah, meningkatkan peran, serta mewujudkan birokrasi yang profesional, progresif, bersih dan akuntabel," papar Sugiyono yang mantan Kepala Diskominfo Blora itu.
Artikel Terkait
Pemkab Demak Siapkan Kinerja ASN Berstandar Internasional, Diterapkan Tahun 2024
Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran, Larang ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru
Eling Lan Ngelingke, Taj Yasin Ingatkan ASN soal Bahaya Korupsi
AKHLAK Jadi Core Value ASN Kemenag, Gus Yaqut: Kemenag Harus Jadi Teladan
Novel Baswedan CS Diangkat Jadi ASN Polri, Apa Saja Tugas Mereka?