KEBUMEN, suaramerdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen akan melakukan pemindahan tahanan atas nama Agung Prabowo, mantan Sekdes Bagung Kecamatan Prembun Kebumen dari Rutan Kebumen ke Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane.
Hal tersebut setelah jaksa menerima penetapan penahanan dan penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN SMG tanggal 7 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH menyampaikan bahwa penetapan penahanan tersebut dilaksanakan guna menjalankan perintah hakim.
Baca Juga: Dilirik Pasar Luar Negeri, Jengkol Resmi Diekspor ke Dubai
"Menjalankan penetapan atau perintah hakim dalam penetapan merupakan salah satu bentuk tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," ujar Budi Setyawan, Senin (13/12).
Hal tersebut dilakukan guna memudahkan proses persidangan. Adapun sidang perdana akan dilaksanakan Kamis (16/12) dengan agenda perdana yaitu pembacaan surat dakwaan.
Terdakwa Agung Prabowo selaku mantan Sekdes akan dipindahkan Selasa dini hari. Pasalnya, untuk Selasa juga ada sidang lainnya atas nama terdakwa Siti Kharisah.
Baca Juga: Ada Haru di Semeru, Sejumlah Remaja Malah Swa Foto di Lokasi Bencana
Pemeriksaan Kesehatan
Artikel Terkait
Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun, KPK Ajukan Banding ke Pengadilan Tipikor
Selain Pencegahan dan Penindakan, KPK Harus Kejar Aset Tipikor di Luar Negeri
Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
KPK Minta Itjen Kemenag Susun Regulasi Perlindungan Pelapor Tipikor