PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Kendati Pemerintah Pusat memutuskan tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur Nataru secara serentak di semua wilayah di Indonesia, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, Kota Pekalongan tetap melakukan antisipasi lonjakan kasus baru Covid 19 di Libur Nataru tersebut, dengan tetap menyiagakan tiga pilar baik unsur Pemkot Pekalongan, Kodim 0710/Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota.
Hal itu dilakukan dalam persiapan penanganan Covid-19 menghadapi Nataru.
Baca Juga: Ramalan Shio Naga Tahun 2022, Keuangan dan Kesehatan: Rencanakan Traveling dengan Orang Tercinta
Kesiapan itu dilakukan dengan menggelar apel tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Kelurahan/Kepala Dusun (Kakel/Kades-Red) di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis 9 Desember 2021.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa Kota Pekalongan tetap harus melakukan antisipasi pengamanan, pengawasan meski PPKM Level 3 dibatalkan.
Pemkot Pekalongan juga akan memberlakukan pengetatan mobilitas orang untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 usai libur Nataru.
Baca Juga: Bukan Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Buya Arrazy Hasyim tentang Adab Berdoa agar Cepat Dikabulkan
"Tetapi apapun kita tetap harus antisipasi,dalam arti pengamanan Natal bagi umat yang merayakan hari raya tersebut di gereja, harus mempertimbangkan kapasitas tetap sesuai protokol kesehatan (prokes) yaitu 50 persen, karena Kota Pekalongan belum level 1 atau saat ini masih dalam status PPKM Level 2," tegas Aaf, begitu walikota akrab disapa.
Aaf menuturkan, dalam perayaan malam tahun baru, pesta kembang api, atau acara apapun yang mengundang kerumunan massa tidak diijinkan digelar.
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Batal, Ridwan Kamil: Warga Jangan Anggap Seolah Bebas
PPKM Level 3 Batal, DIY Tetap Perketat Pengawasan
Platform Digital Jadi Opsi Saat PPKM, Berpotensi Tingkatkan Transaksi Ekonomi Digital
PPKM Dibatalkan, Protokol Kesehatan Ketat Paling Aman
PPKM Level 3 Dibatalkan, Mendagri Tito Karnavian Revisi Aturan Saat Nataru