Pelaku Cabul Anak Tiri di Pemalang Ditangkap Polisi

- Jumat, 10 Desember 2021 | 20:20 WIB
Polisi menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak tiri di aula Mapolres Pemalang. (SM/Ali Basarah)
Polisi menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak tiri di aula Mapolres Pemalang. (SM/Ali Basarah)

PEMALANG, suaramerdeka.com - pelaku cabul terhadap anak terima di Kabupaten Pemalang berhasil ditangkap anggota Satreskrim polres pemalang belum lama ini.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan Satreskrim polres pemalang berhasil mengamankan pelaku cabul warga berinisial JB (45) tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12).

Tersangka pelaku cabul kata Kapolres diamankan saat berada di kontrakannya, di Kecamatan Taman, Pemalang.

Baca Juga: Do'a Belum Dikabulkan Allah SWT, Ini Beberapa Faktor nya

"Tersangka telah melakukan perbuatan pencabutan terhadap anak tirinya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), pada bulan April  2021 yang lalu," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jumat (10/12).

Saat diketahui oleh istrinya telah melakukan cabul lanjut Kapolres tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang. Karena itu polisi melakukan pengejaran.

Dalam melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Kapenrem 081/DSJ: Saatnya Bersatu dan Peduli

"Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," imbuh Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam penanganan kasus tersebut Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. Pelaku  terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X