SLEMAN, suaramerdeka.com - Menjelang akhir tahun, Pemkab Sleman lakukan pengetatan di sektor pariwisata untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Angkutan wisata tidak luput dari pengawasan. Selama periode Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, setiap kendaraan yang masuk ke Sleman akan diperiksa di Terminal Jombor.
Pengecekan kendaraan ini dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman bersama Dishub DIY.
"Kendaraan pariwisata yang memenuhi syarat PeduliLindungi akan ditempel stiker. Tapi kalau tidak sesuai dengan persyaratan termasuk belum divaksin, kami minta putar balik," kata Kepala Bidang Transportasi Dishub Sleman Marjana, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca Juga: Jawa Tengah Ekspor 60 Ton Kacang Tanah ke Malaysia, Distanbun Jateng: Potensinya Sangat Besar
Jika saat pemeriksaan didapati penumpang positif terpapar Covid-19, akan langsung diisolasi.
Ketentuan ini juga berlaku bagi wisatawan yang ketahuan positif dari hasil uji swab acak di tempat wisata.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Novita Krisnaeni menjelaskan, pemindahan ke tempat isolasi dilakukan dengan dua opsi.
Pilihan pertama adalah diisolasi ke isoter yang ada di Sleman. Tapi jika wisatawan khususnya dari luar kota tidak menghendaki, petugas akan menghubungi pihak berwenang di kabupaten asal yang bersangkutan supaya ditindaklanjuti.
Baca Juga: Hindari Investasi Bodong, Raditya Dika: Jangan Terlalu Bernafsu
"Meski belakangan kasus Covid-19 melandai, kita tetap siapkan isoter di Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang. Tidak tertutup kemungkinan isoter lain yang sebelumnya sudah dinonaktifkan, akan kembali kita siagakan untuk mengantisipasi kenaikan kasus," kata Novita.
Sampling tes Covid-19 bagi wisatawan nantinya dilakukan dengan metode antigen.
Kegiatan serupa pernah dilakukan saat libur lebaran lalu dengan target 100 pengunjung yang tersebar di beberapa objek wisata.
Kepala Satpol PP Sleman Mustain Aminun mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 200 personel untuk pengawasan di sejumlah tempat wisata.
Baca Juga: Ramalan Shio Monyet di Tahun 2022, dari Jodoh hingga Fengshui
Anggota Satpol PP bertugas memback up mulai dari skrining di pintu masuk.
"Saat libur akhir tahun nanti, status PPKM diturunkan ke level 3. Sehingga akan kami ketatkan terutama di tiga kategori tempat yang perlu perhatian khusus meliputi gereja, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata," jelasnya.
Selama Natal dan Tahun Baru, objek wisata tetap diperbolehkan buka tapi kapasitasnya dibatasi hanya 50 persen.
Selain itu diberlakukan skrining pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Terkait
Natal 2021, Begini Lirik Lagu Natal Klasik White Christmas Bing Crosby
Jelang Perayaan Natal 2021, Kapolres Semarang Cek Awal Sejumlah Gereja
‘The Christmas Song’ Nat King Cole Semarakkan Perayaan Natal 2021, Ini Lirik Lengkapnya
Mariah Carey Remake Lagu Natal Klasik ‘O Holy Night‘, Ini Liriknya
Natal 2021, Polres Semarang Apel Satgas Pariwisata Jelang Nataru