Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jateng Tahun 2022: Kota Semarang Tertinggi

- Rabu, 1 Desember 2021 | 12:08 WIB
Ilustrasi Upah (Em Aji)
Ilustrasi Upah (Em Aji)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum atau UMK pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Omicron, Indonesia Perlu Ambil 4 Langkah Ini

Bagi pekerja di atas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng 2022 dari yang tertinggi hingga terendah, dilansir dari Jatengprov:

1. Kota Semarang: Rp 2.835.021,29

2. Kabupaten Demak: Rp 2.513.005,89

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.340.312,28

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.311.254,15

5. Kabupaten Kudus: Rp 2.293.058,26

6. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50

7. Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77

8. Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X