UMP Jateng Rp 1.8 Juta Berlaku Mulai Januari 2022, Ini Aturannya untukPerusahaan

- Minggu, 21 November 2021 | 14:28 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Foto jatengprov.go.id
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Foto jatengprov.go.id

SEMARANG, suaramerdeka.com – Pemprov Jawa Tengah mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 10 Komplikasi yang Bisa Timbul Akibat Penyakit Diabetes

UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dalam keterangannya, Minggu 21 November 2021.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah.

Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Baca Juga: Ratusan Lansia Senam Bersama di Objek Wisata Pantai Bopong

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Baca Juga: UMP Jabar Tahun 2022 Naik Rp 31 Ribu, Buruh dan Pengusaha Diminta Memahami

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X