SEMARANG, suaramerdeka.com - Komisioner Komisi Informasi Jateng, Zainal Abidin Petir menyesalkan kejadian kerumunan massa dalam program Sentra Vaksinasi Gradhika (SVG) sehingga melanggar protokol kesehatan.
"Apapun alasannya ini merupakan kecerobohan Pemprov Jateng. Pak Ganjar harus bertanggungjawab, kenapa bisa terjadi pelanggaran prokes. Apalagi ini berada di kantor pemerintah, gubernuran," kata Petir.
Zainal menambahkan, mestinya Pemprov Jateng bisa melakukan vaksinasi breakdown, disebar tempatnya jangan dipusatkan di Gradhika saja.
"Kan bisa diserahkan ke Pemkot Semarang, yang punya 37 Puskesmas sehingga tidak terjadi pelanggaran prokes karena ada penyebaran banyak tempat vaksin," tandas Petir.
Baca Juga: Reuni Akbar Alumni Diaspora Unwahas Jawaban Memperkuat Jejaring Internasional
Apalagi, kata Petir, menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Kabupaten/kota selain Pemprov punya kewajiban untuk palayanan kesehatan.
"Sudahlah serahkan kepada Kabupaten/Kota untuk berbagi tugas vaksinasi daripada warga suruh kumpul di Gradhika. Dekatkan pelayanan kesehatan dengan rakyat, ora usah dikumpulke ning Gradhika. Kasihan mereka wong umurnya di atas 50 tahun," kata Petir
Zainal menjelaskan, vaksinasi yang dilakukan Pemkot Semarang cukup berhasil dan bagus karena tidak terjadi kerumunan massal.
"Dinas Kesehatan Kota(DKK) Semarang malah jemput bola, lansia diatas 60 tahun bisa difasilitasi di tingkat RW bahkan RT."
"Tenaga kesehatan dari Puskesmas melakukan pendekatan dengan lurah, RW dan RT. Tentunya melalui koordinasi dari atas, Wali Kota, DKK dan Camat hingga ke bawah. Itu perlu ditiru," tandas Petir.
Beruntung, kata Petir, kerumunan yang terjadi di Gradhika segera bisa teratasi karena dibubarkan Satpol PP Kota Semarang dan provinsi.
Artikel Terkait
Aturan Lebih Ketat, Ini Golongan yang Dibolehkan Vaksinasi di Gradhika
Tangani Covid-19, Gubernur Jangan Seperti Rambo
Kerumunan Vaksinasi di Kantor Gubernur, Ganjar Harusnya Belajar dari Wilayah Lain