TEGAL, suaramerdeka.com - Kasus pencabulan dengan cara sodomi, yang diduga dilakukan tiga anak, terhadap lima anak usia 10 tahun ke bawah, di Kota Tegal, ternyata mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat.
Hal itu dibuktikan dengan Ketua LPAI Pusat Dr Seto Mulyadi SPs MSi yang secara khusus bersama rombongannya, mendatangi Mapolres Tegal Kota, Rabu, 9 Juni 2021.
Di hadapan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo SIK MH, penyidik di Unit PPA Sat Reskrim, pejabat Bapas Pekalongan, LPSK, PPT Puspa dan Dinsos Kota Tegal, dia memberikan sejumlah pengarahan penting.
Baca Juga: DPC PDIP Purbalingga Usulkan Puan Maharani Jadi Capres 2024Baca Juga: DPC PDIP Purbalingga Usulkan Puan Maharani Jadi Capres 2024
Bahkan ketika kasus dugaan pencabulan itu digelar Kapolres Tegal Kota di hadapan wartawan, dia pun memberikan beberapa hal penting berkait penanganan anak yang terlibat tindak kriminal tersebut. Baik sebagai pelaku maupun korban.
''Saya sangat apresiatif sekali terhadap langkah yang dilakukan Kapolres Tegal Kota, yang berkoordinasi dengan Bapas Pekalongan dan Dinsos. Semuanya demi menjaga kejiwaan anak. Baik dari sisi pelaku maupun korbannya. Penyidik juga tak melakukan penahanan. Saya sangat setuju. Bahkan terus mengupayakan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,'' ucap Kak Seto sapaan akrab Ketua LPAI tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota menjelaskan beberapa hal penting berkait dengan penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak-anak. Pelaku dan korbannya adalah anak-anak.
Baca Juga: Balai Litbang Salatiga Didorong Jadi Pusat Tes Genome Squencing di Jateng
''Untuk kasus dugaan pencabulan ini, ada tiga anak yang diduga sebagai pelaku, dan ada lima anak yang menjadi korbannya. Kami tidak melakukan penahanan. Tapi antara lain, mengupayakan agar kejadian ini tidak terulang lagi dan menimbulkan trauma bagi korbannya. Kemudian melakukan pemulihan kondisi kejiwaan bagi pelaku dan korbannya. Peran keluarga atau orang tua, juga penting untuk dikedepankan dalam menangani perkembangan jiwa anak. Beberapa hal penting untuk penanganannya, kami sudah siapkan 'Ketapel','' tandas Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo SIK MH, yang membuat penasaran atas pernyataannya itu.
Banyak Arti
Ketapel dimaksud, menurut Kapolres Tegal Kota, adalah singkatan dan memiliki banyak arti.
Bila diterjemahkan, huruf K berarti kontrol gadget anak dengan supervise untuk mengetahui aktivitasnya di media sosial (medsos).
Huruf E berarti empati untuk tumbuhkan kedekatan emosional.
Selanjutnya adalah huruf T yang diartikan sebagai terapkan disiplin sejak dini dalam keluarga.
Seperti aturan penggunaan gadged dalam rumah.
Artikel Terkait
Bocah SD Korban Sodomi Jalani Pendampingan
LPAI-Dompet Dhuafa Sediakan Ruang Belajar untuk Anak-anak