Kasus Covid-19 di Kebumen Naik 100 Persen, Kafe dan Supermarket Dibatasi

- Selasa, 1 Juni 2021 | 19:21 WIB
PEMBATASAN SUPERMARKET: Suasana malam di depan Rita Pasaraya Jalan Pahlawan Kebumen. (suaramerdeka.com/Supriyanto)
PEMBATASAN SUPERMARKET: Suasana malam di depan Rita Pasaraya Jalan Pahlawan Kebumen. (suaramerdeka.com/Supriyanto)

KEBUMEN, suaramerdeka.com - Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menyampaikan bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kebumen naik dua kali lipat atau 100 persen dalam tiga hari terakhir. Untuk itu perlu dilakukan penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.

"Salah satunya kita sepakati bahwa Alun-alun, kafe, dan supermaket kita batasi sampai pukul 21.00. Para pengunjung di supermaket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama," ujar Arif Sugiyanto saat rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Gedung F Kompleks Sekda Kebumen, Selasa (1/6).

Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (2/6) sampai 14 hari ke depan. Bupati juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 agar wajib meniadakan kegiatan berskala besar, seperti hajatan, atau pentas seni.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Boyolali Meningkat, Ruang Perawatan di RSUDPA Boyolali Terisi 50 Persen

"Kemudian yang masuk zona hijau atau kuning kami masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes," jelas Arif Sugiyanto.

Harus Lapor

Masyarakat kata Arif, harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

"Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas, wajib prokes. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.

Baca Juga: Arab Saudi dan Uni Eropa Melarang Wisatawan yang Disuntik Vaksin dari China

Arif menegaskan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Dia meminta, pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif melakukan himbuan dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku.

"Kecamatan dan pemerintahan desa harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat mentaati prokes dengan baik, kalau ada melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama," tandasnya," ujarnya.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X