Beli Gawai Pakai Uang Palsu, Pria di Pemalang Ditangkap Polisi

- Sabtu, 6 November 2021 | 19:42 WIB
MENUNJUKKAN UANG PALSU : Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti uang palsu. (suaramerdeka.com/Ali Basarah)
MENUNJUKKAN UANG PALSU : Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti uang palsu. (suaramerdeka.com/Ali Basarah)

PEMALANG, suaramerdeka.com - Seorang pria di Pemalang berinisial S (42) warga Kecamatan Belik, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang.

Dia ditangkap setelah membeli gawai dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar saat barang datang dengan menggunakan uang palsu.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Desa Belik Kecamatan Belik, Pemalang, beberapa waktu yang lalu.

“Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar untuk membeli telepon genggam dari saksi bernama David Setiawan,” kata Kapolres, kemarin.

Baca Juga: Tutup Seri Kedua Liga 1 2021/22, PSIS Gagal Kalahkan Borneo

Karena tidak mengetahui uang yang didapatkannya dari menjual gawai merupakan uang palsu maka David menggunakan sebagian uang palsu tersebut untuk membeli gawai baru.

“Saksi membeli ponsel secara COD ke pelapor atas nama Saiful Ahmad (24) dengan harga Rp 660 ribu,”ungkap Kapolres.

Setelah menyadari uang yang diterima dari saksi dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar ternyata uang palsu maka Saeful Ahmad mengajak David untuk bertemu kembali.

“Setelah pelapor menanyakan perihal uang palsu pada saksi, ternyata saksi tidak mengetahui uang yang didapatkannya dari tersangka S adalah uang palsu,”jelas Kapolres.

 Baca Juga: The Real Sultan! Raffi Ahmad Bakal Bangun Kebun Binatang di PIK

Kemudian Saeful Ahmad melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang. Polisi menindaklanjuti laporan ini dan berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah 31 lembar dengan pecahan nominal Rp 100 ribu.

Atas kasus ini tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) ayat (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Asisten Direktur Perwakilan Bank Indonesia Tegal Dody Nugraha mengatakan dalam UU nomor 7/2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

"Pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah,"kata Dody.

 Baca Juga: Nonton Drakor Sehatkan Mental, Ini Manfaatnya

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X