Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan kendaraan milik korban.
tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Migrasi TV Digital, Peluang Generasi Muda Ciptakan Konten Kreatif
Keduanya hanya menjalani lima bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020.
Bukannya bersyukur menjalani hukumam lebih singkat, keduanya malah mengulangi kejahatan yang sama.
tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Dukun Pengganda Uang di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kerugian Sampai Rp 100 Juta
Purworejo Turun ke Level 2, Bupati: Ini Wujud Keberhasilan Pemkab Tangani Pandemi
Yuk Simak Keberuntungan Tiga Weton ini di Bulan November
19 Daerah di Jateng Bebas Covid-19, Ganjar: Tetap Waspada
Turun Level 2, Walikota Pekalongan Ingatkan Masyarakat Wajib Prokes