Waspadai Komplotan Penggelapan Mobil Rental Beraksi, Begini Modusnya

- Rabu, 3 November 2021 | 19:29 WIB
Wakapolres Kompol Edi Wibowo menunjuhkkan para tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental, Rabu, 3 November 2021. (suaramerdeka.com/dok)
Wakapolres Kompol Edi Wibowo menunjuhkkan para tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental, Rabu, 3 November 2021. (suaramerdeka.com/dok)

Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan kendaraan milik korban.

tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Migrasi TV Digital, Peluang Generasi Muda Ciptakan Konten Kreatif

Keduanya hanya menjalani lima bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020.

Bukannya bersyukur menjalani hukumam lebih singkat, keduanya malah mengulangi kejahatan yang sama.

tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X