Satreskrim Polres Blora Ungkap 6 Kasus Curanmor, 9 Tersangka Diamankan

- Rabu, 3 November 2021 | 08:00 WIB
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, saat konferensi pers serentak terkait hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Mapolres Pati. (suaramerdeka.com / Urip Daryanto)
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, saat konferensi pers serentak terkait hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Mapolres Pati. (suaramerdeka.com / Urip Daryanto)

PATI, suaramerdeka.com - Melalui Operasi Sikat Jaran Candi 2021, polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap enam kasus curanmor, lalu mengamankan sembilan tersangka serta menyita dua unit mobil dan 15 sepeda motor.

Pengungkapan kasus curanmor itu disampaikan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, dalam konferensi pers serentak yang digelar di Mapolres Pati, Selasa, 2 November 2021.

"Sejumlah kasus curanmor yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas 2 kasus target operasi (TO) dan empat kasus non TO," papar Kapolres Blora saat gelar .

Dikemukakan Kapolres Wiraga, TO pertama adalah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 1 November 2018 dengan TKP di kecamatan Tunjungan.

Baca Juga: Sindikat Pencurian Mobil Mewah Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 325 Pelaku Kejahatan Jalanan

"Tersangka yang berhasil diamankan adalah Mat Karim (48) , warga kecamatan Blora. Dari tangan tersangka ini petugas berhasil barang bukti berupa satu unit sepeda motor," kata Kapolres.

Kemudian TO kedua, lanjut Kapolres, adalah kasus curanmor yang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2021, dengan TKP wilayah Kecamatan Todanan.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Achmad Amar (33) warga Kecamatan Sumber, Rembang serta dua unit sepeda motor.

Lebih lanjut Kapolres Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, ada 4 kasus non TO yang berhasil diungkap, di mana ada tujuh tersangka non TO yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Operasi Sikat Jaran Candi, Polda Jateng Amankan 325 Tersangka Berbagai Perkara

Kasat Reskrim, AKP Setiyanto,SH,MH menyampaikan, bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Blora, dengan membawa surat surat kendaraannya.

"Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil secara gratis tanpa dipungut biaya," jelasnya.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X