KEBUMEN, suaramerdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memusnahkan barang bukti 53 perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana ringan (tipiring) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH bersama Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH dan jajaran Forkopimda, Rabu, 27 Oktober 2021.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kejari Kebumen Jalan Pemuda 135 itu dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dipecah, dibakar, larutkan, hingga dihancurkan.
Seperti 1.772 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Lampaui Jangka Waktu Pennyimpanan, Pemkab Sleman Musnahkan Puluhan Ribu Arsip
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) Himawan Setianto SH MH malaporkan bahwa barang bukti 53 perkara yang dimusnahkan terdiri atas perjudian lima perkara, Undang-undang Kesehatan 17 perkara, Narkotika 17 perkara, penipuan dan penggelapan (1).
Kemudian perlindungan anak (2), pembunuhan (3), perusakan, percobaan aborsi (1), pencurian (1), eksploitasi secara ekonomi seksual terhadap anak (1) penganiayaan (2), tipiring menjual minuman keras (2).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 32 unit handphone, lima buah senjata tajam.
Kemudian 3.207 butir pil Hexymer, 269 butir Tramadol, 20 butir Riklona, satu butir Alprazolam, delapan butir Vitacimin, 252 butir Yarindo.
Baca Juga: Ini Dia Lirik Lagu 'Satu Nusa Satu Bangsa' yang Sering Dinyanyikan Saat Peringatan Sumpah Pemuda
Berikutnya 112 jenis kosmetik 578,428 gram sabu-sabu, 90 gram tembakau gorila, 239.3816 gram tembakau sintetis.
Dimusnahkan pula berbagai macam minuman keras seperti 15 botol anggur merah, 21 botol bir singaraja, enam botol anggur 500, dua botol besar ciu, enam ciu botol kecil.
Himawan Setianto menambahkan, total uang rampasan Rp 22,086 juta, perkara perjudian Rp15,860 juta, narkotika Rp 2,295 juta. Undang-undang Kesehatan Rp 2,931 juta dan perlindungan anak Rp1 juta.
Adapun total hasil lelang barang rampasan pidana umum Rp 32,115 juta disetor ke kas negara. Sebanyak 14 unit sepeda motor, dua handphone, satu unit sepeda ontel 510 liter BBM Premium.
Artikel Terkait
Jabat Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo Fokus Pendidikan Anti Korupsi
Kejari Temanggung Waspadai Pencatutan Nama
Perhutani Gandeng Kejari Kebumen Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN
Tim Futsal Kebumen Juara Porwil Dulongmas, Kalahkan Cilacap 3-1
Program Bedah Rumah Rotary Club Berhasil Perbaiki 5 RTLH di Kebumen
KKP Jamin Tambak Udang Modern di Pesisir Selatan kebumen Tak Cemari Lingkungan