Marak Peredaran Rokok Ilegal, Disporapar: Negara Kehilangan Pendapatan Barang Kena Cukai

- Minggu, 24 Oktober 2021 | 11:52 WIB
Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Magelang, Siswanto dan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto. (suaramerdeka.com/dok)
Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Magelang, Siswanto dan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto. (suaramerdeka.com/dok)

MAGELANG, suaramerdeka.com - Peredaran rokok ilegal dinilai dapat merugikan negara dan masyarakat. Maka, Pemkot Magelang pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap rokok ilegal tersebut.

"Maraknya peredaran rokok ilegal menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari sektor barang kena cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan negara," ujar Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Magelang Sarwo Imam Santoso, dalam kegiatan talkshow Gempur Rokol Ilegal (GRI) di GOR Samapta kompleks Gelora Sanden Kota Magelang, beberapa waktu lalu.

Imam mengatakan, talkshow ini merupakan hasil kerjasama Pemkot Magelang dengan kantor Bea Cukai Magelang dan didukung PWI Kota Magelang untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga: Korut Kekurangan Pasokan Makanan, Tetapi Meningkatkan Pengembangan Misilnya

Sosialisasi ini sebagai upaya preventif dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

"Masyarakat hati-hati terutama bila ditawari rokok dengan harga yang tidak wajar," katanya didampingi Kepala UPT Gelora Sanden, Bayu Saputro.

Kegiatan yang mengangkat tema Gempur Rokok Ilegal (GRI) melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 tersebut diikuti oleh berbagai unsur mulai komunitas seni, olahraga, pelajar, mahasiswa, dan unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berpergian, KAI Lega Segmen Keluarga Akhirnya Dapat Jalan

"Selain talkshow, kita juga mengadakan lomba zumba dan lomba fotografi bertema Gempur Rokok Ilegal."

"Talkshow ini kita gelar secara hybrid yang disiarkan langsung melalui kanal youtube PWI Kota Magelang," jelasnya.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto mengungkapkan, Pemkot Magelang menerima sekitar Rp 6,3 miliar untuk DBHCHT tahun 2021.

Baca Juga: Magang Guru Online, Cara Ajak Tenaga Pengajar SMK Pahami Dunia Broadcasting

Anggaran tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kegiatan di OPD, misalnya di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, termasuk sosialisasi bidang cukai, dan yang paling besar dialokasikan untuk kesehatan sekitar 60 persen," tuturnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Magelang, Siswanto memaparkan tentang cukai.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X