PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Badan Pengelola keuangan haji (BPKH) menggelar Diseminasi Pengawasan keuangan haji bertema "Pengawasan Pengelolaan keuangan haji di Era Pandemi Covid-19" di Hotel Santika, belum lama ini.
Diseminasi diselenggarakan BPKH untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana haji.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Moh. Hatta memaparkan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengawas BPKH dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji di BPKH.
Moh Hatta juga menyampaikan pencapaian kinerja BPKH pada era pandemi Covid-19.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri di Blora, Bupati dan ASN Muslim Bersarung Saat Apel
Menurutnya, dana haji yang disetorkan oleh calon haji Indonesia dikelola dengan baik, profesional, aman dan sesuai syariat.
"Pengelolaan keuangan haji tetap terjaga dengan baik. Hal itu terlihat dari dana kelolaan haji dan nilai manfaat yang terus meningkat serta melebihi target yang ditetapkan. Nilai manfaat dapat dicek di https://va.bpkh.go.id," terang Hatta.
Sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan haji, BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, BPKH juga memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Baca Juga: Tak Sengaja Tewaskan Kru Film, Alec Baldwin Menangis
Pada acara itu, Moh Hatta juga mengingatkan pentingnya membangkitkan kesadaran haji muda agar dapat menjalankan ibadah dalam kondisi fisik yang masih kuat, sehingga ibadah dapat lebih maksimal.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR MF. Nurhuda Yusro menegaskan DPR bekerja secara ketat mengawasi pengelolaan keuangan haji BPKH.
Pengawasan yang dilakukan Komisi VIII DPR bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan haji.
"Kami mengawasi dari sisi manfaat. Apakah penggunaan dana haji betul-betul bermanfaat bagi calon jamaah haji khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Tapi sejauh ini, BPKH sudah memberi penjelasan ada nilai manfaat bagi calon jamaah haji dan masyarakat umum. Karena ini sudah diatur Undang-undang,” jelas Nurhuda.***
Artikel Terkait
Bangun Ketahanan Ekonomi Umat, BPKH Perkuat Kerja Sama dengan IsDB
BPKH dan IsDB Akan Melanjutkan Pertemuan di Jeddah, Oktober 2021: Eksplorasi Kerja Sama untuk Umat
Kepala BPKH Dorong Unnes Buka Prodi Ekonomi Syariah
BPKH dan Pertamina Tandatangani Nota Kesepahaman Potensi Investasi
BPKH Siapkan Rencana Investasi dengan BUMD Provinsi Jawa Barat