Untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin), tarif cukainya lebih tinggi dibanding dengan rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan).
''Terkadang terjadi rokok yang harusnya direkati dengan pita cukai SKM, tetapi justru direkati pita cukai SKT yang lebih murah. Ini akan merugikan,'' jelas dia.
Adapun untuk melihat keaslian pita cukai, masyarakat bisa melihat dari kertas yang digunakan.
"Yang asli, warna kertasnya kebiru-biruan, sedangkan yang palsu, putih seperti HVS," ujar dia.
Baca Juga: Taj Yasin Minta Penanganan Anak Yatim Piatu di Lima Daerah Kemiskinan Ekstrim Lebih Diutamakan
Saat disinari dengan sinar UV, pita cukai asli tidak memantulkan cahaya, sedangkan yang palsu tidak.
"Pita cukai asli, cetakannya jelas dan tajam seperti cetakan uang. Pada hologram, yang asli bila diarahkan ke cahaya akan ada efek dinamik. Bila disinari UV ada seperti ada tetesan air," tambah dia.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk melakukan sosialisasi, dengan harapan masyarakat jadi tahu ciri rokok ilegal dan tidak mengonsumsi.
''Dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal, maka permintaannya akan turun, sehingga tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal,'' tambahnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas terus berupaya melakukan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal".
Artikel Terkait
Rokok Elektronik Dilabeli SNI untuk Lindungi Konsumen, YLKI: Ini Sesat Pikir
Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Masyarakat Demak Diajak untuk Menghentikan
Pelaku Industri dan Buruh Minta Pemerintah Batalkan kenaikan Cukai Rokok
Bupati Tiwi Ajak Gempur Rokok Ilegal, Ingatkan Tembakau Purbalingga Pernah Berjaya
Surati Bloomberg Philanthropies, Anies Baswedan Bikin Jakarta 100 Persen Bebas Iklan Rokok