Bahkan dia menyebut ada sejumlah agen atau penyedia jasa yang bertugas mencari peserta BPJS sebanyak-banyaknya untuk ditempatkan di klinik dokter tertentu.
"Nah ini tentu sangat tidak etis, dan melanggar kode etik, ada dokter yang terlalu aktif cari peserta BPJS. Ada juga agen-agen yang memang menyediakan jasa untuk mencari peserta BPJS. Kalau ini terus dilakukan maka akan terjadi ketimpangan," ujar dokter Andika.
Menurut dokter Andika, dalam aturan dijelaskan batas peserta BPJS maksimal 5.000 peserta untuk satu dokter.
Di Kebumen kata dia, ada satu dua yang dokter yang melebihi batas, namun sisi lain ada juga yang masih sangat kurang.
Baca Juga: Tingkatkan Semangat Belajar, PIP Semarang Beri Beasiswa kepada 114 Taruna
IDI menginginkan izin praktik dokter tidak hanya terpusat di kota-kota yang ada di Kebumen.
"Semua menginginkan izin praktiknya di kota. Karena di kota ini jumlah peserta atau pasiennya bisa lebih banyak. Tapi kan kasihan masyarakat yang di pinggir seperti di Sadang, Karangsambung, mereka mau cari dokter susah," ujarnya seraya menyebutkan dengan pemerataan ini akan lebih mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati Kebumen H Aris Sugiyanto menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi serius dan perhatian bersama jika memang terjadi adanya kecurangan dalam pemberian izin redistribusi peserta BPJS sehingga terjadi ketimpangan.
Namun, dia meminta indikasi itu harus disertakan bukti yang kuat.
"Kalau ini memang ada indikasi itu, ya tentu kita menyayangkan. Tapi memang buktinya harus kuat. Tidak hanya sekadar menerka-menerka," tutur Arif Sugiyanto.***
Artikel Terkait
Polri Sebut Akan Ada Saksi Baru Diperiksa Terkait Kebocoran Data BPJS kesehatan
BPBD Grobogan Terima Bantuan APD dari BPJS Kesehatan Kudus
BPJS Kesehatan Dukung Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Rentan
BPJS Kesehatan Kebumen Tanggapi Keluhan Sistem Rujukan Berjenjang, Ini Penjelasannya
RSUD Budi Rahayu Terima Pasien Jaminan BPJS Kesehatan