SEMARANG, suaramerdeka.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah memberikan pelatihan pengoperasian aplikasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) kepada SKPD Jateng.
Kegiatan sosialisasi dan bintek ini berlangsung secara virtual, Selasa, 28 September 2021.
Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Jateng Iswahyudi menjelaskan, aplikasi SPLP ini merupakan perangkat lunak pendukung Kerangka Kerja Interoperabilitas (kemampuan dalam membuat sistem dan organisasi agar dapat saling bekerja sama) Sistem Informasi Elektronik.
Baca Juga: Pesona Papua Akan Ditunjukan di Upacara Pembukaan PON
“Dalam rangka melaksanakan pertukaran data atau berbagi pakai antarsistem informasi elektronik,” kata Iswahyudi saat kegiatan.
Ditambahkan, hal itu sebagai implementasi Perpres 95/2018 SPBE yaitu penyediaan layanan SPLP, pengembangan layanan berbasis teknologi berbagi pakai.
Dan penerapan big data pemerintah dan penerapan Artificial Intelligence (AI) atau program komputer yang dirancang mengikuti tindakan dan pola pikir manusia.
Baca Juga: Punya Kenangan Manis, Caretaker PSIS Siap Beri Kejutan untuk Pelatih Madura United
Dasar hukum selanjutnya adalah Perpres 39/2019 Satu Data Indonesia, yaitu kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu.
Serta dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, dan kode induk.
Selain itu, sistem tersebut juga mendasarkan Perpres 18/2020 RPJMN 2020-2022 berupa penyediaan SPLP 2020-2022.
Baca Juga: Sukses Perankan Sang Woo di Squid Game, 3 Project Baru Ngantri untuk Park Hae Soo
Iswahyudi menjelaskan, proses bisnisnya terdiri atas provider (penyedia layanan) dan requester (pengguna layanan).
Keduanya terhubung dengan SPLP.jatengprov.go.id, yang terintegrasi juga dengan DB Provider.
“SPLP jadi penengah aplikasi untuk saling bertukar informasi,” jelasnya lebih lanjut.