Pelanggar Rambu RHD Belum Ditindak

- Senin, 10 Februari 2020 | 07:45 WIB
BERHENTI DI RHD: Mobil berhenti di atas Ruang Henti Roda Dua (RHD) traffick light Sirandu.(suaramerdeka.com/Saiful Bachri)
BERHENTI DI RHD: Mobil berhenti di atas Ruang Henti Roda Dua (RHD) traffick light Sirandu.(suaramerdeka.com/Saiful Bachri)

PEMALANG, suaramerdeka.com – Sejak Oktobet 2019, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang mamasang rambu Ruang Henti Roda Dua (RHD) di beberapa traffick light, namun hingga kini pihaknya belum melakukan penindakan bagi pengemudi yang melanggar.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejak diberlakukan RHD hingga kini masih ada kendaraan roda empat berhenti di atas aspal cat merah bertuliskan Ruang Henti Roda Dua. Padahal area merupakan tempat berhenti sepeda motor.

Kepala Dishub Pemalang M Fatah mengatakan, sampai saat ini rambu yang dipasang masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan. Untuk tahap in, pengemudi yang melanggar baru diingatkan melalui suara dari CCTV yang terkoneksi dengan petugas operator Dishub.

''Kami ingatkan mobil dengan nomor pelat polisi sekian telah melanggar rambu ruang henti khusus. Peringatan itu didengar oleh pengemudi yang bersangkutan, sehingga lain kali tidak akan melanggar lagi,'' katanya.

Fatah mengatakan dengan peringatan langsung di lokasi diharapkan pengemudi yang menempati area sepeda motor, malu lantaran pengendara lainnya mendengar peringatan itu. Kadang mereka ikut mengingatkan, sehingga makin lama rambu tersebut bisa familiar bagi masyarakat.

Bagi penduduk Pemalang diperkirakan saat ini sudah paham dan mematuhi aturan di lampu bangjo itu tersebut. Yang masih melanggar dimungkinkan adalah pengemudi dari luar kota. Atau terjebak keburu lampu menyala merah, padahal mobil masih di atas garis RHD.

Menurut Fatah, segi manfaatnya rambu tersebut cukup banyak. Apalagi kini di setiap lampu bangjo sudah dipasang CCTV. Kamera perekam itu sewaktu-waktu bisa digunakan bagi pelacakan pencurian kendaraan dan data kecelakaan.

Bahkan kamare berfungsi mencegah tindak kejahatan lantaran kamera menyorot terus tanpa henti dan terpantau petugas di ruang monitor. Jika petugas melihat gejala segera mengambil tindakan melalui pantau kamera.

Editor: Rosikhan

Tags

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X